Tugas Pokok dan Fungsi

Fungsi Kampus UPI di Daerah

Fungsi Kampus UPI di Daerah sebagai penyelenggara pendidikan akademik program sarjana dan magister bidang ilmu linier serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Kampus UPI di Daerah

Tugas Kampus UPI di Daerah

1

Merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemitraan Nasional maupun Internasional;

2

Merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, pemberdayaan usaha berbasis kepakaran dan usaha penunjang, serta fasilitas pendidikan.

3

Merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi.

4

Mengembangkan keunggulan bidang akademik dan/atau non akademik yang sesuai dengan potensi dan karakteristik Kampus UPI di Daerah serta sejalan dengan program strategis Universitas.

5

Melaksanakan manajemen risiko, penjaminan mutu, dan evaluasi kegiatan akademik dan non akademik.

6

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor secara berkala.

7

Mengerahkan semua sumber daya dan upaya yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar di Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam 800 besar dunia.

8

Menghasilkan luaran Tridharma yang terintegrasi secara global.

9

Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur.

Wewenang Kampus UPI di Daerah

1

Membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya.

2

Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya.

3

Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai fungsi, tugas, dan wilayah kerjanya.

4

Mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja.

Hubungan Kerja Kampus UPI di Daera

1

Melaksanakan perintah dari Rektor dan Wakil Rektor.

2

Memberi perintah kepada Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Satuan Kendali Mutu, Kepala Laboratorium/ Workshop/Studio, Kepala Pusat Kajian, dan Seksi

3

Berkoordinasi dengan unit kerja lain sesuai tugas dan fungsinya.

Skip to content