Purwakarta, 05 Desember 2025. Kampus UPI di Purwakarta terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola kampus yang bersih dan berintegritas melalui pengembangan Zona Integritas. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan akademik yang transparan, adil, dan bebas dari penyimpangan sehingga seluruh proses pendidikan, layanan administrasi, dan interaksi sivitas akademika berlangsung profesional. Sebagai wujud komitmen tersebut, kampus menyediakan layanan pelaporan resmi bagi mahasiswa, dosen, pegawai, maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran integritas di lingkungan kampus.
Sosialisasi mengenai layanan ini disampaikan oleh Dr. Suci Utami Putri, M.Pd., selaku Wakil Direktur Bidang Sumber Daya, Keuangan, dan Umum Kampus UPI di Purwakarta. Dalam penjelasannya, ia memaparkan fungsi Unit Penanganan dan Pengaduan Zona Integritas yang berlokasi di Kantor ULT Kampus UPI di Purwakarta, yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Beragam pelanggaran dapat dilaporkan, seperti pungutan biaya tidak resmi, pelayanan yang merugikan, kekerasan atau pelecehan, gratifikasi, plagiarisme, penyimpangan anggaran, penjualan buku wajib, hingga pengalihan dana beasiswa kepada pihak yang tidak berhak.
Keberadaan layanan pengaduan ini memperkuat budaya integritas kampus sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait pendidikan bermutu, ketidaksetaraan yang berkurang, dan institusi yang berkeadilan. Pelaporan dapat dilakukan melalui (0264) 200395 atau 0817810971.



