Home  >  Berita

Wujudkan Kampus Sehat: UPI Purwakarta Pertegas Larangan Merokok di Lingkungan Pendidikan

Purwakarta – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, nyaman, dan kondusif, UPI Kampus Purwakarta kembali mempertegas larangan merokok bagi seluruh mahasiswa, civitas akademika, dan tamu di area kampus. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menegakkan kedisiplinan serta mendukung gaya hidup sehat di lingkungan pendidikan.

Penegasan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 60 Tahun 2025 tentang Disiplin Mahasiswa, larangan ini tercantum secara eksplisit pada bagian larangan umum.

Dalam Pasal 17 huruf c, disebutkan dengan tegas bahwa:

“Setiap mahasiswa UPI dilarang: merokok di ruang perkuliahan, laboratorium, perpustakaan, perkantoran, dan/atau tempat lain yang tidak diperbolehkan di lingkungan UPI.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan tersebut.

Sejalan dengan peraturan tersebut, pihak kampus telah memasang plang peringatan di titik-titik strategis. Pesan yang disampaikan sangat jelas: “Kawasan Tanpa Rokok: Terima Kasih Untuk Tidak Merokok di Area Ini.” Peringatan ini berlaku untuk seluruh area kampus tanpa terkecuali, guna melindungi hak setiap individu untuk menghirup udara bersih.

Skip to content